Postingan

EPTIK 12.6H.01 - TUGAS PERTEMUAN 5

Sebutkan contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE 1. Pasal pornografi ( Cyber Porn ) Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Contoh Kasus : Prostitusi Online >  CONTOH KASUS  < 2. Pasal perjudian online ( Gambling ) Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” Contoh Kasus : Bandar Judi Online di tangkap polisi >  CONTOH KASUS  < 3. Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentran...

EPTIK 12.6H.01 - TUGAS PERTEMUAN 4

Faktor motif yang mengarahkan terjadinya kejahatan di internet/cyber crime 1. Faktor akses internet yang tidak terbatas. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya. 2. Tegolong mudah dilakukan Dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. 3. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas Kebanyakan mereka orang yang cerdik dan mempunyai rasa ingin tahu yang besar serta fanatik akan teknologi komputer. Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang ...

EPTIK 12.6H.01 - TUGAS PERTEMUAN 3

Nama : Trio Andi Anggara Nim : 12172961 Kelas : 12.6H.01 TUGAS : Jelaskan bagaimana bentuk profesionalis mendalam profesi seperti: polisi, hakim, dokter, programmer, data entrioperator, database administrator dan sebagainya. Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang Non-IT JAWAB : 1. Seorang programmer komputer, kadang-kadang disebut coder (terutama dalam konteks yang lebih informal), adalah orang yang menciptakan perangkat lunak komputer. Istilah programmer komputer dapat merujuk ke spesialis dalam satu bidang komputer, atau kepada seorang generalis yang menulis kode untuk berbagai jenis perangkat lunak. Seorang programmer harus mandiri berdasarkan kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah mandiri. Seorang pekerja dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan orang ...