EPTIK 12.6H.01 - TUGAS PERTEMUAN 5
Sebutkan contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE
> CONTOH KASUS <
> CONTOH KASUS <
> CONTOH KASUS <
> CONTOH KASUS <
Jadi mereka ini melakukan profiling dengan cara browsing di internet terkait adanya kasus perkebunan di Sabang, Aceh, ketemulah perusahaan yang diduga bermasalah lalu dihubungi dan dimintai sejumlah uang.
> CONTOH KASUS <
Contoh kasus pasal 28 ayat 2 : Penghasutan melalu aksi provokasi sehingga membuat kegaduhan
> CONTOH KASUS <
1. Pasal pornografi ( Cyber Porn )
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Contoh Kasus : Prostitusi Online> CONTOH KASUS <
2. Pasal perjudian online ( Gambling )
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Contoh Kasus : Bandar Judi Online di tangkap
polisi> CONTOH KASUS <
3. Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik di
internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan
/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik”
Contoh Kasus : Penghinaan kepada Polri lewat
status di facebook> CONTOH KASUS <
4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui media
internet.
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Contoh kasus : Polisi gadungan melakukan
pemerasan,> CONTOH KASUS <
Jadi mereka ini melakukan profiling dengan cara browsing di internet terkait adanya kasus perkebunan di Sabang, Aceh, ketemulah perusahaan yang diduga bermasalah lalu dihubungi dan dimintai sejumlah uang.
5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik”
Contoh kasus pasal 28 ayat 1 : Ancaman bui atau
denda terhadap pelaku penyebar berita hoax kasus covid-19.> CONTOH KASUS <
Contoh kasus pasal 28 ayat 2 : Penghasutan melalu aksi provokasi sehingga membuat kegaduhan
> CONTOH KASUS <
Komentar
Posting Komentar