EPTIK 12.6H.01 - TUGAS PERTEMUAN 5

Sebutkan contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE


1. Pasal pornografi ( Cyber Porn )
Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”
Contoh Kasus : Prostitusi Online
CONTOH KASUS <


2. Pasal perjudian online ( Gambling )
Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Contoh Kasus : Bandar Judi Online di tangkap polisi
CONTOH KASUS <


3. Pasal penghinaan dan atau pencemaran nama baik di internet
Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Contoh Kasus : Penghinaan kepada Polri lewat status di facebook
CONTOH KASUS <


4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui media internet.
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Contoh kasus : Polisi gadungan melakukan pemerasan,
CONTOH KASUS <
Jadi mereka ini melakukan profiling dengan cara browsing di internet terkait adanya kasus perkebunan di Sabang, Aceh, ketemulah perusahaan yang diduga bermasalah lalu dihubungi dan dimintai sejumlah uang.



5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet
Pasal 28 Ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”
Contoh kasus pasal 28 ayat 1 : Ancaman bui atau denda terhadap pelaku penyebar berita hoax kasus covid-19.
CONTOH KASUS <
Contoh kasus pasal 28 ayat 2 : Penghasutan melalu aksi provokasi sehingga membuat kegaduhan
CONTOH KASUS <

Komentar